POLA UMUM PROGRAM KERJA DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN
BADAN PENGURUS HIMATRO
KETUA UMUM HIMATRO
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap program kerja HIMATRO FT-KBM
- Mengkoordinir kerja Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Melakukan rapat pengurus dan rapat pimpinan minimal 1 kali dalam 3 bulan.
- Menjalin komunikasi internal dan eksternal kampus.
WAKIL KETUA UMUM HIMATRO
- Membantu dan bertanggung jawab apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada, wakil ketua dapat menggantikan ketua.
- Memimpin rapat jika ketua berhalangan hadir serta meminta masukan sebelum mengambil keputusan
- Mengkoordinir kerja departemen kaderisasi, Dept pkm, Dept Kominfo, Dept PPK, Dept Eksternal, Dept Kokesmawa
- Bertanggung jawab kepada ketua dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
- Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua dapat mengambil kebijakan yang selayaknya.
SEKRETARIS UMUM HIMATRO
- Mengontrol dan berkoordinasi dengan Biro kesekretariatan sesuai garis kerja struktural.
- Menyusun agenda kerja organisasi.
- Bertanggung jawab atas surat-surat kedalam dan keluar organisasi HIMATRO FT-KBM UNIB.
- Mempersiapkan dan menyusun agenda persidangan dan rapat pengurus HIMATRO FT-KBM UNIB.
BENDAHARA UMUM HIMATRO
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
- Mengontrol dan berkoordinasi dengan Biro Ekobis sesuai garis kerja struktural
- Bertanggung jawab kepada ketua dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
- Menyampaikan laporan keuangan sebelum melaksanakan program kerja HIMATRO FT-KBM UNIB dan mempublikasikan ke anggota dalam 3 bulan sekali.
- Mempersiapakan rekomendasi penulisan keuangan dalam menyusun kebijakan dan perioritas keuangan. Seperti jurnal harian, jurnal bulanan dan jurnal tahunan
- Bertanggungjawab di dalam penyelenggaraan tata tertib keuangan.